Kesal dengan Tindakan Suami, Mamah Muda Bertato di Lebak Banten Aniaya Bayi Kandungnya
Beredar video ibu muda bertato mahkota di kabupaten Lebak, Banten melakukan kekerasan kepada sang buah hatinya sendiri.
Dikutip dari Tribunbanten.om, kejadian tersebut terjadi di kediamannya yang berada di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten pada Rabu (30/5/2021)
PT (25), pelaku yang diketahui sudah menikah tiga kali ini sempat membawa kabur sang buah hati, setelah melakukan kekerasan.
Namun, hal tersebut gagal dan sang bayi berhasil diamankan oleh keluarga suami dan pelaku kembali melarikan diri ke sebuah hotel yang berada di Kota Serang.
Tak butuh waktu lama, Polres Lebak pun berhasil mengamankan pelaku dan langsung menggiringnya ke Mapolres Lebak untuk diperiksa lebih lanjut.
PT diamankan saat bersama dengan seorang pria di salah satu hotel di Kota Serang, Banten, pada Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono mengatakan pelaku mengakui kesalahan yang telah ia lakukan kepada sang buah hatinya sendiri.
Pelaku menjelaskan motif dirinya melakukan kekerasan dan menghardik anak kandungnya sendiri lantaran kesal dan emosi dengan tindakan sang suami.
"Jadi sebelum kejadian itu mereka sempat cekcok. Hingga akhirnya menurut pelaku sang suami sempat melemparkan handphone hingga mengenai pelipisnya," ujarnya saat ditemui, Jumat (4/6/2021).
Setelah mendapatkan perlakuan tersebut, pelaku kemudian melempar handphone tersebut ke arah pintu kamar dan membuat sang suami naik pitam lalu mendorong pelaku dan menjambak pelaku.
"Pelaku ini sempat melawan dengan cara menggigit lengan sang suami," tegasnya.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman lima tahun penjara paling lama," tambahnya.